"Kalau kecelakaan kerja terjadi di PT, maka perusahaan wajib laporan ke kami. Tapi untuk lebih lengkapnya langsung ke humas saja. Saya takut salah," jelasnya sambil enggan menyebutkan namanya.
Baca Juga: Silaturahmi, Dokter Rayendra Disambut Hangat Tokoh Katolik Keuskupan Bogor, Ini yang Dibahas
Saat dimintai konfirmsi, HR PT CSG memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
HR PT CSG Susilo, sama sekali tidak memberikan keterangan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT CSG.
Bahkan saat di hubungi melalui telepon selulernya yang sedang dalam keadaan online pihaknya tidak menjawab sama sekali.
Begitu juga saat dihubungi melalui pesan WA, dimana pesan tersebut sudah dibaca karena centang 2 dan berwarna biru namun tidak dibalas.
Ditempat yang berbeda mahasiswa fakultas ekonomi universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Helmi Ramadhan menyampaikan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh dengan kecilakaan kerja yang menimpa karyawan. Pihak perusahaan juga harus bisa memperbaiki kesalahan tersebut, jangan sampai hal serupa terjadi berulang ulang.
"Jelas ini harus dilaporkan ke pengawas kecilakaan ketenagakerjaan yang berada di kabupaten Karawang. Terlebih ini kecilakaannya sering terjadi. Jangan sampai pihak pengawas justru tidak mengetahuinya dan jangan sampai pihak perusahaan menutupi peristiwa tersebut," tandas dia. (Herman)