METROPOLITAN.ID - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan alias pembobol minimarket di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam operasi ini, sejumlah pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian minimarket di beberapa lokasi berbeda mulai dari Bogor hingga Karawang. Termasuk Alfamart dan Indomaret.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Bencana Gegara Cuaca Ekstrem Kepung Kota Sukabumi, Atap Rumah Beterbangan, Lansia Jadi Korban
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima terkait pencurian di mini market di Kota Sukabumi dan sekitarnya.
Dalam periode yang singkat, terdapat tujuh laporan pencurian yang tercatat.
Dengan lokasi kejadian menyebar di Sukabumi, Bogor, Banten, Depok, Tangerang, dan Karawang.
Baca Juga: 3 Klub Premier League Yang Pernah Ruben Amorim Lawan saat Bermain di Kompetisi Eropa
Para pelaku diketahui beraksi dengan cara yang terorganisir, memanfaatkan metode pemanjatan dan perusakan atap untuk masuk ke dalam mini market.
Jika dihitung nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian dari 15 TKP mencapai Rp700 juta.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap.
Baca Juga: Denny Sumargo Tersulut Emosi Imbas Ancaman dari Farhat Abbas di Tengah Polemik Donasi Agus Salim
Salah satu pelaku utama adalah M.R.S.J., seorang wiraswasta berusia 25 tahun yang berasal dari Warudoyong, Sukabumi.
Pelaku ditangkap pada 8 Oktober 2024, di rumahnya.