METROPOLITAN.ID - Aktivitas tambang batu yang terletak di Kampung Tegal Nyampay, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan terkait lantaran diduga melanggar izin
Berdasarkan surat keterangan yang di miliki pihak Kecamatan Simpenan, kegiatan tersebut berada di bawah nama Toto Nari, warga Kampung Nugraha, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
Dalam dokumen izin yang dimiliki Toto, kegiatan ini awalnya dinyatakan untuk tujuan pembangunan rumah tinggal, bukan penambangan skala besar.
Baca Juga: Asik, Koperasi dan UMKM Bogor Bakal Dapat Akses Permodalan hingga Pemasaran Lewat Program Kolaborasi
Luas lahan yang disebutkan dalam surat izin adalah 1.300 meter persegi, yang diperkirakan tidak mendukung aktivitas tambang secara komersial.
Menurut Sekretaris Kecamatan Simpenan, Asep Hudri, pihaknya sedang memantau perkembangan aktivitas di lokasi tersebut.
“Surat izin menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk rumah tinggal, namun aktivitas yang terjadi saat ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan infrastruktur,” ujar Asep Hudri.
Baca Juga: ASN Pemkab Bogor Bakal Dikerahkan Ikut Awasi Pilkada 2024
Pada tanggal 4 November 2024 kemarin, pihak kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan bagian perizinan mendatangi lokasi penambangan untuk melakukan pengecekan langsung.
Cecep Supriadi, Mantri Polisi Pamong Praja Kecamatan Simpenan, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan kegiatan tersebut tidak membahayakan infrastruktur jalan nasional yang berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Kecamatan Simpenan.
“Kami meminta agar aktivitas tersebut diperiksa lebih lanjut, terutama jika ada risiko terhadap jalan nasional dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Cecep.
Menurut Cecep. Saat memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, warga sekitar juga mengkhawatirkan dampak negatif dari kegiatan tambang yang diduga tidak sesuai dengan izin awal.
“Kami hanya berharap kegiatan ini tidak membahayakan pemukiman dan akses jalan utama yang sering kami gunakan,” pungkas dia. (Indra)