METROPOLITAN.ID - Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan hasil penyitaan 6.011 batang rokok ilegal di Kota Sukabumi, beberapa pekan lalu, mengindikasikan bahwa masuknya rokok tanpa cukai dilakukan lewat pasar online.
"Dari ribuan rokok ilegal yang disita berasal dari pemasaran online. Ini menunjukkan bahwa Kota Sukabumi lebih sebagai lokasi pemasaran, bukan produksi," jelas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, belum lama ini.
"Jadi tidak benar ada produksi rokok ilegal di sini, semua didapatkan melalui penjualan online," imbuh dia.
Baca Juga: 4 Nama Pelatih Yang Sudah Dipecat pada Oktober 2024 oleh Sejumlah Klub Top Eropa
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi masih tergolong tinggi.
Dalam operasi yang dilakukan beberapa pekan lalu tim gabungan dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil menyita 6.011 batang rokok berbagai merek.
Dia menjelaskan bahwa sebelum operasi, berbagai persiapan dilakukan, termasuk pelatihan untuk petugas dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: 2 Rumah di Gang Karet Kota Bogor Rusak Imbas Tembok Ambruk, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi
"Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi barang kena cukai hasil tembakau ilegal," kata Ayi.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Satpol PP dan Bea Cukai.
Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai bahaya dan risiko menjual rokok ilegal.
"Kami ingin memastikan semua pihak memahami konsekuensi dari aktivitas ini," katanya.
Sanksi yang dijatuhkan bagi pedagang yang terlibat dalam penjualan rokok kata dia diterapkan bisa beragam, mulai dari penyitaan barang hingga denda dan kemungkinan pidana, tergantung pada jumlah rokok yang ditemukan.