Minggu, 21 Desember 2025

Lewat Jaksa Jaga Desa, Kajari Karawang Ingatkan Para Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah SH.,MH (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah SH.,MH (ist)

METROPOLITAN.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengingatkan para kepala desa (kades) untuk hati-hati dalam mengelola dana desa.

Hal itu disampaikan dalam Jaksa Jaga Desa yang merupakan salah satu program kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Karawang dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember.

Mengusung tema 'Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju', Jaksa Jaga Desa digelar didua kecamatan, yaitu, Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, melalui Kasie Intel Adi Sugiarto mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman para kepala desa terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Nggak Pasang Papan Informasi, Proyek Pelebaran Jalan di Puri Anggrek Karawang Jadi Polemik

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa anggaran desa dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terlebih lagi, berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

"Kejaksaan ketika menangani perkara yang berkaitan dengan kepala desa untuk dilakukan secara persuasif. Kalau pun ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) agar segera koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat," kata dia.

"Kalau memang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan APIP ditemukan ada yang yang fiktif yaitu, Laporan Pertanggungjawabannya ada Fisik nya tidak ada barulah Kejaksaan yang tindaklanjuti," imbuh Adi Sugiarto.

Jika bentuknya hanya kesalahan administrasi atau kerugian maka pihaknya akan lakukan secara persuasif dengan meminta kepala desa melakukan pengembalian.

Lebih lanjut Kasie Intel menuturkan, tidak semua kepala desa mempunyai pengetahuan terkait hukum.

Kegiatan Jaksa Jaga Desa ini dirancang untuk memberikan sosialisasi kepada para kepala desa dengan serius guna menghindari masalah hukum yang timbul akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Kami tidak ingin kepala desa bermasalah dengan hukum karena dana desa. Yang terpenting jangan bermain dengan pekerjaan fiktif," pesannya. (Man)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X