"Kemudian diteruskan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan kepada tersangka. Tapi pada saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka, karena tersangka tidak diketahui keberadaannya, dan penyidik Kepolisian sudah berusaha mencari namun tidak ditemukan," jelas dia.
Baca Juga: Manchester City Kembali Tunjukkan Inkonsisten, Terkini Kalah dari Juventus di Liga Champions
Akhirnya, jaksa menyerahkan kembali berkas kepada penyidik. Berdasarkan kronologi yang ada, perkara nomor 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024, dengan tersangka C dan RDF, belum dapat diteruskan ke pengadilan karena tersangka belum ditemukan hingga batas waktu penuntutan berakhir. (Man)