Minggu, 21 Desember 2025

Dibandingkan dengan Tahun 2023, Angka Pernikahan di Purwakarta Menurun di Tahun 2024

- Senin, 20 Januari 2025 | 15:05 WIB
Sejumlah pasangan di Purwakarta, menjalani sidang terpadu isbat nikah pada beberapa waktu lalu (Foto: Aik/metropolitan)
Sejumlah pasangan di Purwakarta, menjalani sidang terpadu isbat nikah pada beberapa waktu lalu (Foto: Aik/metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Angka pernikahan di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023. Berdasarkan data milik Kementrian Agama (Kemenag) Purwakarta, tercatat pada tahun 2023 terdapat 6.668 peristiwa pernikahan, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 6.268 peristiwa pernikahan. 

Kasi Bimas Kemenag Purwakarta, Chairil Arif Anwar mengatakan bahwa angka pernikahan di Kabupaten Purwakarta di tahun 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, tidak terjadi penurunan yang signifikan dalam peristiwa pernikahan tersebut. 

"Untuk tahun 2024 ada 6.268 peritiwa pernikahan, sedangkan 2023 ada sebanyak 6.668 peritiwa. Selisihnya sedikit, tapi memang lebih banyak di tahun 2023," ujar Chairil, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: Daftar Tempat Makan Sunda di Purwakarta Yang Legendaris untuk Dikunjungi saat Akhir Pekan

Chairil menuturkan masyarakat lebih dominan melangsungkan pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) dibandingkan di KUA. Tercatat, pada tahun 2024 masyarakat yang melangsungkan pernikahan di luar KUA sebanyak 4.816 peristiwa sedangkan yang melangsungkan di KUA hanya sebanyak 1.105 peristiwa. 

"Kalau untuk tahun 2023, yang nikah di luar KUA sebanyak 5.147 dan yang di KUA sebanyak 1.164. Jadi memang kebanyakan nikahnya di luar KUA, bisa di kediaman masing-masing ataupun tempat lainnya," ucapnya.

Selain itu, Chairil mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah masyarakat Kabupaten Purwakarta yang menjalani sidang terpadu isbat nikah. Disebutkan, isbat nikah bertujuan untuk memberikan hak hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi di KUA, meskipun secara agama pernikahan mereka telah sah.

Baca Juga: Tutup Jalan Umum, Aktivitas Pembangunan Gedung Baru Milik Politeknik Bhakti Asih Purwakarta Bikin Warga Risih

"Di Purwakarta ada sekitar 347 pasangan yang mengikuti isbat nikah pada tahun 2024 dan ada sekitar 357 pasangan yang mengikutinya di tahun 2023," katanya.

Ia menjelaskan, untuk usia ideal pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, adalah 19 tahun. Sehingga, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

"Dimana sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin juga akan diberikan bimbingan terlebih dahulu di KUA dan akan dilakukan pengecekan kesehatan di kantor Puskesmas untuk mencegah terjadi penyakit stunting," pungkasnya.(Aik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X