Senin, 22 Desember 2025

Sudah Diamankan, Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Belum Jadi Tersangka

- Kamis, 17 April 2025 | 05:49 WIB
Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat tengah USG. (X/@smalls45)
Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat tengah USG. (X/@smalls45)

METROPOLTAN.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut kepada pasien perempuan saat USG terus menjadi sorotan publik.

Hingga kini, Polres Garut belum menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial MSF atau I yang diketahui bernama lengkap Muhammad Syafril Firdaus.

Padahal, dokter tersebut telah diamankan polisi sejak Selasa, 15 April 2025 tak lama setelah video dugaan pelecehan viral di media sosial.

Baca Juga: Mahkota Binokasih Singgah di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pertama Kali Dalam Sejarah

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari salah satu korban dan melihat langsung rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

"(Pelaku ditangkap) di Garut," ujar Kombes Pol Surawan dikutip Metropolitan.id dari JawaPos.

Meskipun sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Garut, status MSF masih sebatas saksi.

Polisi mengaku, masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti serta menggali keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kajari Purwakarta Benarkan Sudah Periksa Eks Direktur Keuangan PDAM

Hingga saat ini, sudah ada dua orang pasien perempuan yang resmi melapor ke pihak kepolisian dengan dugaan pelecehan yang mereka alami di klinik tempat MSF bekerja.

Kedua laporan tersebut semakin memperkuat keyakinan aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.

Namun, karena menyangkut profesi tenaga medis, proses hukum yang berlaku pun harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penetapan tenaga medis sebagai tersangka dalam kasus pidana harus berdasarkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan (MDPK).

Baca Juga: Nongkrong Puas di Cafe yang Buka 24 Jam di Surabaya, Catat Buat Malam Mingguan Nih!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X