Untuk mengatasi masalah ini, Bea Cukai terus berupaya memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan edukasi agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
“Kami gencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih paham dampak buruk rokok ilegal, baik itu bagi kesehatan maupun perekonomian negara,” ujar Fahmi.
Kantor Bea dan Cukai juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal sangatlah berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Mereka yang mendistribusikan, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, denda administratif juga dikenakan, yang besarnya mencapai dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya," terang dia. (Satiri)