metro-jabar

Bawaslu Karawang Klaim Telah Tindaklanjuti Kasus Kampanye di Tempat Ibadah

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:15 WIB
Bawaslu Kabupaten Karawang.

METROPOLITAN.ID - Bawaslu Kabupaten Karawang mengklaim telah melakukan penanganan  tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan kegiatan kampanye di lingkungan tempat ibadah.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024, dengan terlapor berinisial C dan RDF.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Baca Juga: Tips Mencerahkan Bibir Gelap Menjadi Pink Alami, Bikin Rasa Percaya Diri Meningkat

Proses klarifikasi ini dilakukan dalam jangka waktu lima hari kalender, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Bawaslu Kabupaten Karawang sudah melakukan pembahasan bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan menyepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor yang berinisial C dan RDF merupakan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan," katanya.

Menurut Ahmad, tindakan pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, termasuk di tempat ibadah, dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Bersihkan Sampah Visual dari Kediaman Prabowo hingga ke Jalur Puncak

Bawaslu Karawang kemudian mengadakan rapat pleno untuk membahas perkara ini lebih lanjut.

Hasil rapat menyatakan, perkara dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 dianggap sebagai tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Penyidik kepolisian lalu melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta ahli terkait, selama 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: OPPO Bersiap Meluncurkan OPPO Find X8 Ultra, Tanggal Peluncuran Dikonfirmasi dan Spesifikasi Lengkap Terungkap

Hasil penyidikan mengarah pada peningkatan status C dan RDF sebagai tersangka. Kasus ini kemudian diteruskan ke pihak kejaksaan untuk penuntutan lebih lanjut.

Namun, ketika berkas penyidikan diserahkan ke Kejaksaan, pihak kejaksaan mengalami kendala karena tidak dapat menemukan keberadaan tersangka. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan pencarian, kedua tersangka tidak berhasil ditemukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB