Kemudian, perlu adanya penjagaan di setiap TPS. Ia mengatakan, masyarakat boleh membuang sampah ke TPS, tapi itu betul-betul hanya residu.
"Kita juga perlu reduksi perilaku masyarakat yang buang sampah di jalan," imbuhnya.
Sedangkan Salah Satu Tim Ahli Darurat Sampah, Andi KR Garna menyatakan, perlu adanya unsur paksaan yang membuat seluruh elemen masyarakat patuh terhadap penegakan hukum yang berlaku mengenai sampah.
Baca Juga: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Sekolah di Tamansari Butuh Zoss
"Arahnya sudah tepat. Tapi pada saat informasi pelanggaran itu masuk, pasti ada satu kendala yang sulit diselesaikan yaitu penegakan hukum. Kita perlu bekerja sama dengan pihak lain seperti Satgas Citarum yang memiliki kewenangan lebih. Sehingga penegakan hukumnya bisa diperhatikan," kata Andi.
Salah satu caranya dengan menjadikan para penegak hukum sebagai observer dalam sistem BWM nanti.
"Di dalam aplikasi yang sudah ada, tambah sebagai observer sekaligus juga memverifikasi terhadap laporan yang ada," lanjutnya. (*)