Senin, 22 Desember 2025

Polda DIY Memastikan Laporan Kekerasan Seksual oleh Anggota BEM FMIPA UNY Adalah Hoaks

- Rabu, 15 November 2023 | 11:54 WIB
Kasus tuduhan kekerasan seksual kepada BEM FMIPA UNY telah ditangani POLDA DIY (Jawapos.com)
Kasus tuduhan kekerasan seksual kepada BEM FMIPA UNY telah ditangani POLDA DIY (Jawapos.com)

Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, mengkonfirmasi bahwa RAN telah mendaftar BEM namun tidak diterima. Saat ini, MF yang sebelumnya dibekukan akan dicabut pembekuannya.

Baca Juga: Grebek Pasar, PPK Cigombong Gandeng Pemerintah Kecamatan Sosialisasikan Pemilu 2024

RAN kini terjerat pasal pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kasus tuduhan hoaks tentang kekerasan seksual yang dilayangkan kepada BEM FMIPA UNY dan MF kini telah ditangani oleh Polda DIY secara langsung dan telah diketahui bahwa pelaku penyebar hoaks adalah RAN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X