Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, mengkonfirmasi bahwa RAN telah mendaftar BEM namun tidak diterima. Saat ini, MF yang sebelumnya dibekukan akan dicabut pembekuannya.
Baca Juga: Grebek Pasar, PPK Cigombong Gandeng Pemerintah Kecamatan Sosialisasikan Pemilu 2024
RAN kini terjerat pasal pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kasus tuduhan hoaks tentang kekerasan seksual yang dilayangkan kepada BEM FMIPA UNY dan MF kini telah ditangani oleh Polda DIY secara langsung dan telah diketahui bahwa pelaku penyebar hoaks adalah RAN.***