Senin, 22 Desember 2025

UMK Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Tertinggi di wilayah Ciayumajakuning Disususul UMK Kota Cirebon dengan Kenaikan 3,11 Persen

- Jumat, 1 Desember 2023 | 10:09 WIB
Besaran UMK Indramayu 2024 mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan kenaikan yang positif dari tahun sebelumnya, sebesar 3,22 persen. (Pixabay/EmAji)
Besaran UMK Indramayu 2024 mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan kenaikan yang positif dari tahun sebelumnya, sebesar 3,22 persen. (Pixabay/EmAji)

Selain itu, Kabupaten Majalengka juga mengalami peningkatan UMK. Pada tahun 2024, UMK Majalengka telah ditetapkan sebesar Rp 2.257.871, mengalami peningkatan dari angka Rp 2.180.602 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perpanjangan Gencatan Senjata Israel dan Hamas Palestina: Diplomasi Terakhir Selamatkan Kesepakatan di Jalur Gaza

Peningkatan ini dapat mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024.

Keputusan ini didasarkan pada pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tantangan Masa Depan Elon Musk: X Terancam Kehancuran Setelah Ledakan Kritik Terhadap Pengiklan Hingga Pendapatan Turun 50 Persen

PP nomor 51 tahun 2023 tetap menjadi pedoman untuk kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tingkat lokal.

Dalam urutan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi hingga terendah untuk wilayah Cirebon Raya pada tahun 2024 beserta persentase kenaikan:

1. UMK Indramayu 2024: Rp 2,623,697 Persentase Kenaikan 3,22%

Baca Juga: Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker, Ini Penjelasan Keluarga

2. UMK Kota Cirebon 2024: Rp 2,533,038 Persentase Kenaikan 3,11%

3. UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp 2,517,730 Persentase Kenaikan 3,57%

4. UMK Majalengka 2024: Rp 2,257,871 Persentase Kenaikan 3,54%

Baca Juga: Innalillahi... Sekjen Partai Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di Jakarta, Jenazah Diterbangkan ke Medan

5. UMK Kabupaten Kuningan: Rp 2,074,666 Persentase Kenaikan 3,18%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X