Selain itu, Kabupaten Majalengka juga mengalami peningkatan UMK. Pada tahun 2024, UMK Majalengka telah ditetapkan sebesar Rp 2.257.871, mengalami peningkatan dari angka Rp 2.180.602 dari tahun sebelumnya.
Peningkatan ini dapat mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate pada Kamis (30/11/2023).
PP nomor 51 tahun 2023 tetap menjadi pedoman untuk kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tingkat lokal.
Dalam urutan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi hingga terendah untuk wilayah Cirebon Raya pada tahun 2024 beserta persentase kenaikan:
1. UMK Indramayu 2024: Rp 2,623,697 Persentase Kenaikan 3,22%
Baca Juga: Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker, Ini Penjelasan Keluarga
2. UMK Kota Cirebon 2024: Rp 2,533,038 Persentase Kenaikan 3,11%
3. UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp 2,517,730 Persentase Kenaikan 3,57%
4. UMK Majalengka 2024: Rp 2,257,871 Persentase Kenaikan 3,54%
5. UMK Kabupaten Kuningan: Rp 2,074,666 Persentase Kenaikan 3,18%