METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK tahun 2024, mencakup wilayah Ciayumajakuning, salah satunya UMK Indramayu 2024.
UMK Indramayu 2024 memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Ciayumajakuning.
Besaran UMK Indramayu 2024 mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan kenaikan yang positif dari tahun sebelumnya, yang berada pada kisaran Rp 2.541.996.
Ini bisa mencerminkan perkembangan ekonomi yang positif di Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah disahkan oleh Pemprov Jabar, UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.533.038.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, yang berada pada angka Rp 2.456.516.
Tidak hanya itu, UMK Kabupaten Cirebon juga mengalami peningkatan yang cukup mencolok untuk tahun 2024.
Angka UMK Kabupaten Cirebon mencapai Rp 2.517.730, dibandingkan dengan angka sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 2.430.780.
Perubahan ini tentu saja memengaruhi sektor pekerja di wilayah tersebut dan mencerminkan dinamika ekonomi setempat.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Bakal Bahas 13 Raperda di 2024, Berikut Rinciannya
Namun, tidak semua daerah di Cirebon Raya memiliki UMK yang sama. Kabupaten Kuningan, sebagai contoh, menetapkan UMK terendah pada tahun 2024, yaitu Rp 2.074.666.
Ini menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana UMK Kuningan berada pada angka Rp 2.010.734. Hal ini dapat menjadi sorotan dalam analisis dampak ekonomi di Kabupaten Kuningan.