Senin, 22 Desember 2025

UMK Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Tertinggi di wilayah Ciayumajakuning Disususul UMK Kota Cirebon dengan Kenaikan 3,11 Persen

- Jumat, 1 Desember 2023 | 10:09 WIB
Besaran UMK Indramayu 2024 mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan kenaikan yang positif dari tahun sebelumnya, sebesar 3,22 persen. (Pixabay/EmAji)
Besaran UMK Indramayu 2024 mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan kenaikan yang positif dari tahun sebelumnya, sebesar 3,22 persen. (Pixabay/EmAji)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK tahun 2024, mencakup wilayah Ciayumajakuning, salah satunya UMK Indramayu 2024.

UMK Indramayu 2024 memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Ciayumajakuning.

Besaran UMK Indramayu 2024 mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan kenaikan yang positif dari tahun sebelumnya, yang berada pada kisaran Rp 2.541.996.

Baca Juga: Netizen: Maschef Indonesia Season 11 Terpaksa Menangkan Belinda Karena Kecolongan Masuknya Kiki dengan Latar Belakang Executive Chef

Ini bisa mencerminkan perkembangan ekonomi yang positif di Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah disahkan oleh Pemprov Jabar, UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.533.038.

Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, yang berada pada angka Rp 2.456.516.

Baca Juga: Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu Ungkap Alasan Tak Kenakan Pasal Suap dalam Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Tidak hanya itu, UMK Kabupaten Cirebon juga mengalami peningkatan yang cukup mencolok untuk tahun 2024.

Angka UMK Kabupaten Cirebon mencapai Rp 2.517.730, dibandingkan dengan angka sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 2.430.780.

Perubahan ini tentu saja memengaruhi sektor pekerja di wilayah tersebut dan mencerminkan dinamika ekonomi setempat.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Bakal Bahas 13 Raperda di 2024, Berikut Rinciannya

Namun, tidak semua daerah di Cirebon Raya memiliki UMK yang sama. Kabupaten Kuningan, sebagai contoh, menetapkan UMK terendah pada tahun 2024, yaitu Rp 2.074.666.

Ini menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana UMK Kuningan berada pada angka Rp 2.010.734. Hal ini dapat menjadi sorotan dalam analisis dampak ekonomi di Kabupaten Kuningan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X