METROPOLITAN.ID - Proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Pedes di Kabupaten Karawang diduga abaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) alias keselamatan kerja.
Pasalnya, terlihat dari pantauan awak media dilokasi, pada Senin 29 Juli 2024 tampak beberapa pekerja proyek bekerja tanpa menggunakan alat safety sebagai alat pelindung diri (APD) dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Pekerja yang naik ke rangka atap terlihat tanpa helm dan sabuk pengaman, tentunya hal tersebut menambah potensi risiko kecelakaan kerja.
Baca Juga: Sosok Rifda Irfanaluthfi, Atlet Senam Pertama yang Tembus Olimpiade Paris 2024
Padahal, Kepatuhan terhadap K3 sangatlah penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3, termasuk teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.
Baca Juga: Setwan Mulai Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Purwakarta Periode 2024-2029
Diketahui, Proyek pembangunan dilaksanakan oleh CV. Ciwulan Bangkit dengan anggaran sebesar Rp 175.597.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Salah seorang pekerja proyek (pekerja bangunan) yang enggan disebutkan namananya, bahwa untuk mandornya jarang ada dilokasi.
"Proyek ini punya Pak KDR dari Ciwulan dan mandornya WO jarang ke sini. Kami bekerja tanpa pengawas (pengawas Dinas Pendidikan dan Olahraga) yang datang," ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Obat Tramadol Dijual Bebas di Warung Kelontong di Karawang, Polisi Minta Warga Segera Lapor
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Yanto melalui Kasie Eko, mengatakan akan menindaklanjuti dugaan diabaikannya Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Pedes.
"Kita akan tegur pengawas juga pihak pelaksananya. Karena dalam Surat Perintah Kerja (SPK) memang ada syarat-syarat menggunakan APD dan K3," ujar dia.
Ia menambahkan, sebagai pihak PPK dan PPTK akan menegur pihak konsultan untuk melakukan pengawasan dengan benar. Karena mereka digaji oleh negara.