METROPOLITAN.ID - Maraknya Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, membuat Bupati Kabupaten Karawang Aep Syaepuloh angkat bicara.
Aep Syaepuloh mengaku akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang untuk meminta keterangan terkait adanya TPS liar tersebut.
Ia akan memanggil DLHK Kabupaten Karawang untuk meminta keterangan terkait adanya TPS liar di kawasan tersebut.
Baca Juga: Wisata Kuliner Malam di Solo yang Viral di TikTok, Jangan Sampai Terlewat Ya!
"Nanti saya coba akan panggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), nanti kita akan lihat, saya akan panggil dan akan saya mintai keterangan," kata dia.
Menurut Aep, di Kabupaten Karawang hanya terdapat satu TPS yaitu TPS Jalupang, Kecamatan Kotabaru.
Sehingga tidak boleh ada TPS lain.
"Sudah jelas kalau TPS ini cuma ada satu yaitu di Jalupang," kata dia.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable dan Populer di Solo, Masukin List Liburan Kamu Yuk
Sementara itu, Kepala Desa Pangulah Selatan Deni Kurniawan mengatakan bahwa lahan yang dijadikan TPS liar itu merupakan lahan milik warga Pangulah atas nama H. Oom.
Pemerintah Desa Pangulah Selatan tidak memberikan izin tempat itu untuk dijadikan TPS.
"Kami tidak mengizinkan, kami sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang beberapa kali dengan cara lisan tetapi tetap saja seperti ini," terang dia.
Dikatannya, sampah-sampah yang dibuang ke TPS liar itu bukan merupakan hasilkan dari warga sekitar, namun sampah-sampah dari luar yang ditarik menggunakan kendaraan mobil yang ditarik dan dibuang ke tempat tersebut.