METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pj Wali Kota Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa program yang paling mendekati sasaran saat ini adalah program untuk tahun 2025.
Dalam upaya mempersiapkan rencana tersebut, alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan segera dibentuk untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Kusmana usai mengikuti Rapat Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Kota Sukabumi masa bakti 2024-2029.
Baca Juga: PPK Palabuhanratu Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih di Pilkada Sukabumi
"Selama ini hubungan antara pemerintah dan dewan sudah berjalan dengan erat, meski DPRD terdiri dari berbagai partai politik.
Dalam keberagaman ini, perbedaan justru membawa hikmah," kata Kusmana, Selasa 15 Oktober 2024.
Ia juga menegaskan pentingnya konsolidasi antara pemerintah dan anggota DPRD, agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan dengan baik.
Dalam hal ini, peran anggota DPRD yang telah meninggal, yakni Yunus Suhandi, juga perlu diatur.
Baca Juga: PPK Palabuhanratu Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih di Pilkada Sukabumi
Menurutnya, kemungkinan besar partai yang bersangkutan akan mengusulkan pengganti, dan pelantikannya akan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan dewan yang ada.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda didampingi Wakil Ketua Rojab Asy'ari yang baru saja resmi dilantik juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara Pemkot dan DPRD untuk meningkatkan kerjasama demi kemajuan Kota Sukabumi ke depan.
"DPRD dan Pemerintah Daerah memang harus selalu bersama-sama dalam membangun dan memajukan kota ini. Selain itu, diperlukan doa serta dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Daftar Film yang Dibintangi Putri Marino Terbaru Tahun 2024, Sudah Kamu Tonton Belum?
Terkait dengan perubahan peraturan perundang-undangan, Wawan menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan di pusat harus segera diterjemahkan ke dalam aturan daerah.
"Beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sejalan dengan UU tersebut perlu disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih. Oleh karena itu, DPRD Kota Sukabumi berkomitmen untuk segera menuntaskan revisi terhadap Perda yang terdampak oleh Omnibus Law," terang dia.