Minggu, 21 Desember 2025

Pada Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 Masyarakat Boleh Melakukan Resepsi Pernikahan 

- Selasa, 5 November 2024 | 15:54 WIB
Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H Sopyan mengatakan masyarakat tetap boleh melakukan resepsi pernikahan meskipun dalam masa tenang kampanye Pilkada 2024.
Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H Sopyan mengatakan masyarakat tetap boleh melakukan resepsi pernikahan meskipun dalam masa tenang kampanye Pilkada 2024.

METROPOLITAN.ID - Meski memasuki masa tenang kampanye dalam tahapan Pilkada 2024 di tingkat provinsi ataupun kabupaten nanti, masyarakat tetap bisa melakukan resepsi pernikahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H Sopyan.

Disampaikannya, tahapan Pilkada 2024 tidak ada sangkut pautnya dengan keberlangsungan pernikahan masyarakat.

Namun semua pihak harus tetap menghormati aktifitas yang dilakukan oleh orang lain, termasuk tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi saat Berada di Jakarta, Jangan Sampai Terlewat ya!

Maka dari itu, kemenag Karawang menghimbau kepada semua masyarakat yang akan melangsungkan acara pernikahan pada masa tenang kampanye, untuk tidak mengundang calon bupati ataupun wakil bupati.

"Kalau kebetulan yang melangsungkan pernikahanya adalah kerabat dekat calon, maka jangan ada bahasa mengajak untuk memilih atau kampanye dalam keramaian pernikahanya," jelasnya.

Masih disampaikannya, meskipun kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk melarang atau memberikan sangsi kepada calon kepala daerah untuk berkampanye dimasa tenang di acara pernikahan. Namun ada badan lain yang berwenang untuk memberikan sangsi sesuai aturan.

Baca Juga: Peningkatan Spesifikasi dari iQOO 13 dari iQOO 12, Ketahui Selengkapnya Disini Yuk

"Kalaupun nanti ada itu bukan wewenang kami, tapi wewenang Bawaslu. Tapi saya sangat menghimbau untuk tidak melakukan hal tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Maka dari itu kalau bisa tidak mengundang calon bupati ataupun gubernur," tandasnya.(Man)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X