Senin, 22 Desember 2025

Disperkim Segera Panggil Pengembang Perumahan di Wilayahnya untuk Segera Serahkan PSU

- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:57 WIB
Disperkim Purwakarta segera panggil developer perumahan yang belum serah terimakan PSU. (Foto: Istimewa.)
Disperkim Purwakarta segera panggil developer perumahan yang belum serah terimakan PSU. (Foto: Istimewa.)

METROPOLITAN.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan memanggil para pengembang perumahan di wilayahnya untuk segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Plt Kepala Disperkim Purwakarta Dian Ardiansyah mengatakan, pemanggilan ini akan dilakukan secara maraton. Mengingat, masih banyak pihak pengembang perumahan di wilayah ini yang belum menyerahkan PSU.

Berdasarkan data Disperkim Purwakarta, kata Dian,  sampai saat ini baru ada 65 dari 187 pengembang perumahan yang baru menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Naik Bus, Dishub Purwakarta Edukasi Pelajar Tentang Keselamatan Lalu Lintas

"Penyerahan PSU, penting dilakukan guna menjamin keberlanjutan pembangunan," ucapnya Dian, Kamis 12 Juni 2025.

Dian menjelaskan, serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

Disebutkan, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pembangunan di wilayah perumahan jika status PSU nya belum diserahkan terimakan.

Jika asetnya belum diserah terimakan, secara otomatis semua pembangunan atau pemeliharaan, misalnya kaitan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan perumahan itu menjadi di luar tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Tanah Milik Negara

"Jadi kami kesulitan, kalau warga di perumahan ingin mengajukan bantuan pemerintah, semisal perbaikan jalan atau lampu penerangan kalau pengembangnya belum serah terima aset," ucap Dian menjelaskan.

Ia mencontohkan satu kasus yang menimpa ratusan warga perumahan di wilayah Kecamatan Purwakarta kota yang sudah ada sejak belasan tahun lalu namun belum melakukan serah terima aset. Akibatnya, perumahan tersebut berdiri tidak tersentuh pembangunan oleh pemerintah daerah.

Dian menegaskan, merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman, PSU perumahan ini wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah.

Sayangnya, sampai saat ini masih banyak di antara para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya. Ada beberapa alasan yang ia terima mengapa sampai saat pemerintah daerah belum menerima serah terima PSU para pengembang perumahan tersebut. 

Di antaranya, pihak pengembang belum bisa dihubungi. Selain itu, ada juga karena alasan pembangunannya belum rampung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X