METROPOLITAN.ID - Adintho Prabayu dari Nuswantara Justice Law Firm, salah satu kuasa hukum seorang perempuan asal Bogor berinisial RF menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum sales Suzuki Lippo Cikarang berinisial YPS.
"Kami akan segera membuat LP terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan oleh oknum sales Suzuki sebesar Rp27 juta untuk pelunasan PO sejak 4 Juli 2023 hingga saat ini kendaraan roda empat tak kunjung diterima RF. Bahkan YPS nomor handphone tidak aktif," katanya melalui keterangan tertulisnya di Bogor pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum melakukan laporan tersebut klien nya (RF-red) telah menempuh berkali-kali dengan cara kekeluargaan kepada oknum sales tersebut maupun pihak dealer.
"Walaupun cara kekeluargaan tersebut selalu berakhir dengan janji-janji manis dari YPS. Bahkan klien kami saat klarifikasi ke pihak Suzuki, Customer Relation Officer Lippo Cikarang berinisial S pada 31 Juli lalu menyatakan oknum sales tersebut sejak bulan Juni sudah bukan karyawan di sana," ujar Adintho.
"Padahal dengan data yang kami miliki yaitu screenshot WhatsApp Group tim dengan SPV Y yang dikirim YPS ke klien kami itu tertera pada 4 Juli. Tepat saat melakukan dugaan penipuan tersebut," Adintho menambahkan.
Terkait dengan dugaan penipuan itu, Adintho menyatakan bahwa pernyataan Suzuki Lippo Cikarang tersebut dan diperkuat dengan pernyataan Y saat klien kami datang ke dealer pada 2 Agustus 2023 pun mengatakan YPS semenjak akhir Juni sudah tidak bekerja.
"Pernyataan tersebut harus bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya karena dengan bukti screenshot WAG dan di tambah pernyataan dari eks sales Suzuki Lippo Cikarang berinisial A yang menyatakan YPS lebih dari sebulan menjadi karyawan di dealer tersebut berarti apa yang di akui S dan Y itu hanya sebuah dalil," ucapnya.
Ia menegaskan, pihak dealer seharusnya tidak lepas tangan terhadap uang yang sudah di setorkan ke rekening pribadi hasil dari bujuk rayu oknum karyawannya.
"Dealer tersebut sudah lalai. Kalau memang betul YPS bukan karyawan. Seperti keterangan saudara RF pada 4 Juli 2023 lalu ke dealer untuk menyetorkan PO pelunasan. Kenapa receptionis memberikan kunci untuk test drive dan saat itu memakai seragam Suzuki. Masa jika bukan karyawan di sana dibiarkan saja," tegas Adintho.
"Uang itu yah harus diganti dan pihak dealer pun turut bertanggungjawab karena telah mempekerjakan pihak yang menipu konsumen," lanjut Adintho.
Sementara itu saat dikonfirmasi Suzuki Lippo Cikarang, Yuda mengatakan surat pelunasan tersebut bukan produk dari dealer mereka.