METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Kepala BKPSDM Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis 7-8 Agustus 2024.
Ia juga mengatakan ada sebanyak 26 orang pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi ini.
Baca Juga: Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Cikampek Banyak yang Gulung Tikar
"Iya benar, Pemkab Purwakarta akan melaksanakan uji kompetensi untuk 26 pejabat eselon II," kata Wibi saat ditemui di Taman Mayar Datar, komplek Setda Kabupaten Purwakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Sementara kata dia, untuk tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Kepala Satpol PP dan Sekretaris DPRD.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga iPhone pada Agustus 2024, Cek Selengkapnya Apakah Ada yang Turun Harga?
"Jadi, selain mengikuti uji kompetensi, dari 26 orang JPT, 3 orang diantaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja," kata dia.
Wibi menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan melibatkan Tim Pansel.
Diantaranya Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, dua orang akademisi dari Unpad, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan terakhir Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta (Ketua Pansel).
Baca Juga: Pj Wali Kota Bogor Bantah Plafon Jebol Masjid Agung Akibat Kesalahan Konstruksi
"Proses pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini sudah ditempuh jauh hari serta sudah mendapatkan rekomendasi KASN, BKN, Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Wibi menjelaskan.
Sebagai penutup, Wibi menambahkan, dasar hukum pelaksanaaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.