Minggu, 21 Desember 2025

Pria di Bogor Nekat Jualan Obat Keras di Pinggir Jalan, Nasibnya Kini

- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:25 WIB
Barang bukti obat keras yang dijual pelaku Handi Handian. Pelaku menjualnya di pinggir jalan. (Dok polisi)
Barang bukti obat keras yang dijual pelaku Handi Handian. Pelaku menjualnya di pinggir jalan. (Dok polisi)

METROPOLITAN.ID - Entah apa pikiran yang ada dibenak seorang pria bernama Handi Handian (24). Warga Ciawi, Kabupaten Bogor itu nekat jualan obat keras di pinggir jalan yang ada di Jalan Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kini, Handi Handian sudah berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota, setelah ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, terungkapnya kejadian ini bermula dari keluhan masyarakat yang meresahkan adanya seorang pria menjual obat keras di pinggir Jalan Rancamaya.

Baca Juga: Batal Dibongkar, JPO Paledang Bakal Diperbaiki Tahun Depan, Butuh Anggaran Rp2 Miliar

Kemudian, Tim Opsnal Unit 4 melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah disebutkan masyarakat.

"Benar saja, pada saat itu pelaku sedang nongkrong di lokasi tersebut dan akan transaksi, pelaku langsung diamankan petugas," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan di dapati obat keras berada di dalam kantong celana sebelah kanannya.

Baca Juga: Lomba MTQ ke-43 di Kota Bogor, Hery Antasari: Sarana Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 200 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit hp," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui obat-obatan terlarang ini ia dapati dari rekannya yang saat ini sudah masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Pelaku disuruh rekannya untuk menjualkan obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah berupa uang sebanyak Rp150 ribu," ungkap Kapolresta.

"Pelaku juga mengakui bahwa keseluruhan obat keras tersebut dengan maksud untuk diperjualkan kembali," sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka saat ini dengan barang buktinya di bawa ke kantor Satreskoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X