Minggu, 21 Desember 2025

KCD Klaim PPDB SMA dan SMK Tahun 2024 di Purwakarta Bakal Bebas dari Pungli

- Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB
Humas KCD Pendidikan Wilayah IV Disdik Provinsi Jawa Barat, Naufal Ridwan (Herman/Metropolitan)
Humas KCD Pendidikan Wilayah IV Disdik Provinsi Jawa Barat, Naufal Ridwan (Herman/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengklaim tidak akan ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengas Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2024.

Humas KCD Pendidikan Wilayah IV Disdik Provinsi Jawa Barat, Naufal Ridwan mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SMA dan SMK tahun 2024 dipastikan terhindar dari pungli.

Sebab, kata dia, pelaksanaan PPBD saat ini berbasis aplikasi yang telah mendapatkan pembaharuan sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui segala informasi mengenai PPDB secara terbuka.

Baca Juga: Bisa Tampung Sampah hingga 2.300 Ton, Hari Ini TPPAS Lulut Nambo Diuji Coba

"PPDB ber integritas dan saya pastikan terhindar dari pungutan liar," kata, Jumat 17 Mei 2024.

Menurut dia, dengan sistem PPDB yang ketat, segala bentuk praktik pungli dapat dihilangkan.

Namun, jika masih terdapat hal semacam itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK, Sekda Ingatkan Ini

"Kita akan tidak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Naufal menuturkan, tahapan pelaksanaan PPBD SMA dan SMK akan dimulai pada 3 Juni 2024.

Namun, ia menyebut hingga saat ini kuota penerimaan masih belum bisa diberitahukan secara pasti sehingga belum bisa diketahui kapasitas daya tampung penerimaannya.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Warga 2 Desa di Cigudeg Bogor, Ini Penyebabnya

"Kuota aplikasi sapa warga belum keluar dari Pergub, tapi untuk tahuh kemarin daya tampungnya mencukupi," tutur dia.

Ia menyampaikan, PPDB dapat ditempuh melalui berbagai jalur yang disediakan. Adapun jalur tersebut diantaranya adalah jalur afirmasi KETM dengan kuota 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, jalur prestasi hasil lomba 5 persen, jalur prestasi nilai akademik 25 persen dan jalur zonasi 50 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X