Senin, 22 Desember 2025

Polemik Pupuk Subsidi Dijual Bebas dan Ilegal di Karawang, PT Pupuk Indonesia Minta Kios dan Distributor Jangan Main-main

- Senin, 8 Juli 2024 | 19:25 WIB
Pendataan kios yang dilakukan oleh PT pupuk kujang (Herman)
Pendataan kios yang dilakukan oleh PT pupuk kujang (Herman)

METROPOLITAN.ID - Buntut dari polemik adanya pupuk subsidi yang dijual bebas di Tempuran, Kabupaten Karawang, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang.

Pengecekan itu dilakukan bersama Dinas Pertanian Karawang, termasuk aparat yang berwenang.

"Ini merupakan agenda rutin untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan. Kita cek bersama seluruh stakeolder yang berwenang," kata SM Jawa Barat dan Banten PT Pupuk Indonesia Saroyo Utomo Winarno, Minggu 7 Juli 2024.

Baca Juga: Seorang Konten Kreator dari Filipina Meninggal Dunia setelah Mukbang Ayam Goreng

Usai pengecekan itu, Saroyo mengimbau seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.

Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan.

Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak alias terdaftar dalam e-RDKK.

Baca Juga: 5 Handphone Alternatif untuk Poco F6 Yang Dapat Menjadi Opsi Tambahan Saat Ingin Membeli

Komitmen itu, kata dia, sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.

"Di antara kesepakatan itu adalah, kios harus menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Distributor dan kios juga dilarang untuk menjual pupuk subsidi selain kepada petani yang berhak," kata dia.

"Jika melanggar hal tersebut, kami tidak segan untuk memberikan sanksi bahkan memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang melanggar," imbuh Saroyo.

Baca Juga: 5 Karakter Yang Terus Berusaha Untuk Menciptakan Perdamaian di Anime Naruto

Saroyo menegaskan, pihaknya melarang keras pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Saroyo juga menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X