METROPOLITAN.ID - Buntut dari polemik adanya pupuk subsidi yang dijual bebas di Tempuran, Kabupaten Karawang, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang.
Pengecekan itu dilakukan bersama Dinas Pertanian Karawang, termasuk aparat yang berwenang.
"Ini merupakan agenda rutin untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan. Kita cek bersama seluruh stakeolder yang berwenang," kata SM Jawa Barat dan Banten PT Pupuk Indonesia Saroyo Utomo Winarno, Minggu 7 Juli 2024.
Baca Juga: Seorang Konten Kreator dari Filipina Meninggal Dunia setelah Mukbang Ayam Goreng
Usai pengecekan itu, Saroyo mengimbau seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.
Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan.
Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak alias terdaftar dalam e-RDKK.
Baca Juga: 5 Handphone Alternatif untuk Poco F6 Yang Dapat Menjadi Opsi Tambahan Saat Ingin Membeli
Komitmen itu, kata dia, sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.
"Di antara kesepakatan itu adalah, kios harus menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Distributor dan kios juga dilarang untuk menjual pupuk subsidi selain kepada petani yang berhak," kata dia.
"Jika melanggar hal tersebut, kami tidak segan untuk memberikan sanksi bahkan memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang melanggar," imbuh Saroyo.
Baca Juga: 5 Karakter Yang Terus Berusaha Untuk Menciptakan Perdamaian di Anime Naruto
Saroyo menegaskan, pihaknya melarang keras pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Saroyo juga menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi.