Senin, 22 Desember 2025

Polemik Pupuk Subsidi Dijual Bebas dan Ilegal di Karawang, PT Pupuk Indonesia Minta Kios dan Distributor Jangan Main-main

- Senin, 8 Juli 2024 | 19:25 WIB
Pendataan kios yang dilakukan oleh PT pupuk kujang (Herman)
Pendataan kios yang dilakukan oleh PT pupuk kujang (Herman)

"Hal itu dilakukan untuk mencegah pupuk bersubsidi dijual di luar ketentuan dan peruntukkan," kata Saroyo.

Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif.

"Apabila petani (terdaftar) terkendala saat menebus, seperti sedang sakit, atau kendala lainnya, maka proses penebusan di kios resmi sudah dipermudah dengan mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani," kata Saroyo.

Saroyo menuturkan, penebusan kolektif tersebut tetap bisa dilakukan asal tetap memperlihatkan KTP yang bersangkutan.

"Selama KTP yang bersangkutan terdaftar di e-RDKK, bisa dikolektifkan," kata Saroyo.

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer Ke Petani, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.

Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK pada kios pengecer resmi untuk dilakukan input penyaluran pupuk bersubsidinya secara digital.

Saat transaksi, penebus harus menunjukkan dokumen dokumen KTP Asli, tanda tangan digital, foto diri petani menggunakan fitur geotagging dan timestamp.

"Seluruh dokumen itu dipastikan harus cocok," kata Saroyo.

"Jadi meski ditebus secara kolektif, kios juga harus benar-benar memastikan penebus adalah petani yang berhak dan benar-benar terdaftar sebagai yang berhak menebus pupuk subsidi," imbuh Saroyo.

Saat ini, ujar Saroyo, petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi di Karawang diimbau segera menebus jatah alokasi pupuk bersubsidinya.

Hal itu perlu dilakukan supaya petani dapat memastikan mereka memiliki pupuk yang cukup untuk kebutuhan tanaman.

Hingga berita ini disiarkan, berdasarkan pendataan, realisasi penebusan di Kabupaten Karawang adalah sebesar 36.308 ton atau 42 persen dari alokasi Tahun 2024 sebesar 86.720 Ton. Adapun jumlah petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK yang melakukan penebusan sebanyak 55.886 petani atau 65 persen dari Jumlah petani terdaftar tahun 2024 sebanyak 85.362 petani. (man)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X