Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan biadabnya itu sudah dilakukan selama tiga bulan. Selain mengancam korban, tersangka juga mengiming-imingi korban uang dan handphone.
Kedua orang tua korban bekerja di sekolah. Ibunya menjaga kantin sedangkan tersangka alias ayah korban bekerja sebagai penjaga sekolah.
Sebab itu, kata dia, perbuatan asusila itu dilakukan di lingkungan sekolah.
"Ironis sekali yang notabene bapaknya harusnya menjaga anaknya. Ini anak terakhir anak bungsu, anak kembar juga, anaknya lima, ini (korban) anak terakhir yang harusnya dia menjaga pulang sekolah mengantarkan pulang namun dilakukan pencabulan tersebut," ungkapnya.
Tersangka berdalih melakukan pencabulan tersebut lantaran sang istri yang tak bisa melayani kebutuhan biologisnya.
"Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga dia melampiaskan kepada korban karena korban.
"Yang satu disayang sama pelaku, yang satu di sayang sama ibunya. Nah yang di sayang sama ibunya inilah yang dilampiaskan nafsu bejatnya dari pada pelaku," tambah Bagus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut karena kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya," ujar AKBP Rita. (sep/ryn)