Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadikan Sukabumi sebagai contoh dalam pengelolaan wakaf yang optimal serta menguatkan penerapan nilai-nilai kebangsaan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (Usep)