METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya kasus premanisme yang meresahkan warga serta menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Satgas ini akan fokus pada penindakan premanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Pastikan Biskita Bakal Beroperasi Lagi Mulai 8 April 2025
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan hotline Bandung Siaga 112 sebagai kanal pengaduan masyarakat.
"Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka bisa melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112," ujar Farhan dalam Rapat Satgas Anti Premanisme, Rabu 26 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menjelaskan struktur Satgas yang telah disusun untuk memastikan koordinasi yang jelas dalam penanganan premanisme.
Baca Juga: Pertama Kali Terima Zakat Fitrah, Mesjid An Naba PWI Kota Bogor Terima 535 Muzakki
"Setiap bidang dalam Satgas memiliki tugas masing-masing. Pencegahan dilakukan oleh Satpol PP, intelijen dikoordinasikan oleh kepolisian dan TNI, sementara penindakan tetap menjadi ranah kepolisian. Dengan mekanisme ini, diharapkan Satgas bisa bekerja secara efektif," tambahnya.
Farhan juga menyoroti dua isu premanisme yang paling sering dikeluhkan warga, terutama selama masa libur Lebaran, yakni praktik parkir liar dan premanisme jalanan.
"Masalah parkir liar bukan hanya soal pungutan ilegal, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi warga. Oleh karena itu, patroli harus lebih sering dilakukan untuk menekan praktik ini," tegasnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Naik Bus? Nih Harga Tiket Bus AKAP Tujuan Jakarta Malang
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menambahkan, Satgas ini harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai cakupan premanisme agar dapat bekerja secara efektif.
"Kita perlu memperjelas definisi premanisme. Apakah penagihan utang dengan cara paksa termasuk premanisme? Bagaimana dengan oknum yang meminta proyek secara tidak sah? Jika ini termasuk, maka harus ada penanganan yang tegas," kata Erwin.