"Kalau terjadi lagi pemboikotan seperti tahun lalu, akan tidak ada perda PPA yang akan berdampak terhadap tidak adanya APBD Perubahan. sehingga akan berdampak terhadap pembangunan dan akan ada sanksi dari pusat, sehingga akan ada penundaan DAU," kata dia.
"Jika terjadi penundaan DAU maka berdampak terhadap penundaan honorarium ASN termasuk siltap/ADD yaitu honor perangkat desa termasuk RT/RW," imbuh Anne Ratna Mustika.***